Krisis Pandemi, Awas Terjebak Cicilan dan Tingkatkan Kepedulian Sosial
Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya di tengah pandemi ini harus pandai-pandai menghindari cicilan tanpa kartu kredit. Pasalnya, kartu kredit merupakan sebuah produk keuangan yang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya ketika bertransaksi.
(Baca juga: Ada Pelaku Usaha Cilik yang Terancam Luput Terima Bantuan)
Untuk itu, agar manfaat cicilan tanpa kartu kredit bisa didapatkan dengan maksimal, ada empat hal yang wajib diperhatikan sebelum menjadi pengguna layanan tersebut.
(Baca juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)
Pertama periksa kredibilitas penyedia layanan. Selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan banyaknya peminat, penyedia layanan cicilan tanpa kartu kredit kian hari terus bermunculan seperti layaknya layanan pinjaman uang. Dengan semakin menjamurnya industri keuangan ini, tak sedikit layanan yang ilegal yang menawarkan fasilitas cicilan online dengan ketentuan yang merugikan penggunanya.
Agar terhindar dari risiko tersebut, pastikan untuk memeriksa kredibilitas layanan terlebih dahulu. Umumnya, layanan yang legal dan aman untuk digunakan adalah yang terdaftar dan mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri bertugas sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi kinerja dan kebijakan jasa keuangan dalam menawarkan layanannya kepada masyarakat.
(Baca juga: Ada Pelaku Usaha Cilik yang Terancam Luput Terima Bantuan)
Untuk itu, agar manfaat cicilan tanpa kartu kredit bisa didapatkan dengan maksimal, ada empat hal yang wajib diperhatikan sebelum menjadi pengguna layanan tersebut.
(Baca juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)
Pertama periksa kredibilitas penyedia layanan. Selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan banyaknya peminat, penyedia layanan cicilan tanpa kartu kredit kian hari terus bermunculan seperti layaknya layanan pinjaman uang. Dengan semakin menjamurnya industri keuangan ini, tak sedikit layanan yang ilegal yang menawarkan fasilitas cicilan online dengan ketentuan yang merugikan penggunanya.
Agar terhindar dari risiko tersebut, pastikan untuk memeriksa kredibilitas layanan terlebih dahulu. Umumnya, layanan yang legal dan aman untuk digunakan adalah yang terdaftar dan mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri bertugas sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi kinerja dan kebijakan jasa keuangan dalam menawarkan layanannya kepada masyarakat.