Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Pasal 15 berbunyi: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim ).
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa dan penasihat hukum apakah ada keberatan atau tidak. Penasihat hukum menjawab akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan susun eksepsinya," kata koordinator penasihat hukum, Abdullah Alkatiri.
Ketua Tim JPU Syahwan mengatakan, jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya. "Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
(Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim ).
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa dan penasihat hukum apakah ada keberatan atau tidak. Penasihat hukum menjawab akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan susun eksepsinya," kata koordinator penasihat hukum, Abdullah Alkatiri.
Ketua Tim JPU Syahwan mengatakan, jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya. "Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
(zik)
Lihat Juga :