Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini

Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
A A A
Sementara, Pasal 15 berbunyi: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

(Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim ).

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa dan penasihat hukum apakah ada keberatan atau tidak. Penasihat hukum menjawab akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan susun eksepsinya," kata koordinator penasihat hukum, Abdullah Alkatiri.

Ketua Tim JPU Syahwan mengatakan, jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya. "Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja," katanya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Harga Minyak Dunia Melonjak...
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Great Institute Soroti Ancaman Fiskal RI
Great Institute: 85,8%...
Great Institute: 85,8% Publik Puas Setahun Pemerintahan Prabowo
GREAT Institute: Presiden...
GREAT Institute: Presiden Brasil Lula Sukses Wujudkan Sosialisme
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
Sejumlah Tokoh dan Aktivis...
Sejumlah Tokoh dan Aktivis Deklarasikan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved