Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis
Minggu, 20 Desember 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
UU Polri juga tidak mengatur tenggat waktu pengajuan calon Kapolri. Hanya mengatur soal batas waktu 20 hari (hari kerja) bagi DPR untuk memberikan persetujuan setelah menerima surat dari Presiden secara administratif. Jika dalam tenggat waktu tersebut DPR tidak memberikan keputusan, maka DPR dianggap menyetujui usulan presiden.
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 11 ayat (3) UU Polri.
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," Pasal 11 ayat (4) UU Polri. SINDOnews juga berupaya menghubungi pimpinan dan anggota DPR lainnya, namun mereka enggan memberikan jawaban.
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 11 ayat (3) UU Polri.
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," Pasal 11 ayat (4) UU Polri. SINDOnews juga berupaya menghubungi pimpinan dan anggota DPR lainnya, namun mereka enggan memberikan jawaban.
(cip)
Lihat Juga :