Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Aa Gym: Cara Mengetahui Orang Jujur )
Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. (Baca juga:Diperlakukan Baik Selama Ditahan, Habib Rizieq Tetap Pilih Konsumsi Makanan dari Keluarga)
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. (Baca juga:Diperlakukan Baik Selama Ditahan, Habib Rizieq Tetap Pilih Konsumsi Makanan dari Keluarga)
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(poe)
Lihat Juga :