Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:20 WIB
loading...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai sangat bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai sangat bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya)
Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. "Bisa (praperadilan)," ucapnya.
(Baca juga : Honda N-0NE RS Resmi Melincur, Imut Bertenaga Turbo )
Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya. "Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidik harus SP3," jelasnya.
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, Munarman Bilang Begini )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya)
Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. "Bisa (praperadilan)," ucapnya.
(Baca juga : Honda N-0NE RS Resmi Melincur, Imut Bertenaga Turbo )
Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya. "Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidik harus SP3," jelasnya.
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, Munarman Bilang Begini )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Lihat Juga :