MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:26 WIB
loading...
MA Vonis Pesepak Bola...
MA vonis pemain sepakbola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti menganiaya warga. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pemain sepak bola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan warga.

Perkara kasasi atas nama terdakwa Patrich Steev Wanggai ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Di dalam salinan putusan, tercantum dengan jelas pekerjaannya: "Wiraswasta (Pemain Sepakbola)".

Memori kasasi diajukan Patrich melalui tim penasihat hukumnya pada 17 Februari 2020. Kasasi ditempuh Patrich menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Nomor: 110/PID/2019/PT YYK bertanggal 23 Januari 2020. Amar putusan PT Yogyakarta mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 441/Pid.B/2019/PN Smn tertanggal 20 November 2019. (Baca juga: Cara Ini Dilakukan Patrich Wanggai Untuk Jaga Berat Badan )

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, putusan judex facti atau PT Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum hingga telah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karenanya, bagi majelis, kasasi yang diajukan terdakwa Patrich Steev Wanggai melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak.

Majelis hakim agung kasasi menilai, Patrich tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Dhimas Ajie Dwiatmaja yang menjadi saksi korban. Penganiaya dilakukan Patrich terhadap Dhimas terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 11 April 2019 dini hari. Patrich terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Patrich Steev Wanggai tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).(Baca juga: Aniaya Warga Yogya, Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilaporkan Polisi )

Di tahap banding, Patrich divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta PT Yogyakarta menghapuskan amar putusan PN Sleman yang menyatakan bahwa pidana 1 bulan 15 hari penjara hari tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Patrich melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Rekomendasi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved