MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:26 WIB
loading...
MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan
MA vonis pemain sepakbola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti menganiaya warga. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pemain sepak bola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan warga.

Perkara kasasi atas nama terdakwa Patrich Steev Wanggai ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Di dalam salinan putusan, tercantum dengan jelas pekerjaannya: "Wiraswasta (Pemain Sepakbola)".

Memori kasasi diajukan Patrich melalui tim penasihat hukumnya pada 17 Februari 2020. Kasasi ditempuh Patrich menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Nomor: 110/PID/2019/PT YYK bertanggal 23 Januari 2020. Amar putusan PT Yogyakarta mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 441/Pid.B/2019/PN Smn tertanggal 20 November 2019. ( )

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, putusan judex facti atau PT Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum hingga telah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karenanya, bagi majelis, kasasi yang diajukan terdakwa Patrich Steev Wanggai melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak.

Majelis hakim agung kasasi menilai, Patrich tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Dhimas Ajie Dwiatmaja yang menjadi saksi korban. Penganiaya dilakukan Patrich terhadap Dhimas terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 11 April 2019 dini hari. Patrich terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Patrich Steev Wanggai tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).(Baca Juga: Aniaya Warga Yogya, Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilaporkan Polisi)

Di tahap banding, Patrich divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta PT Yogyakarta menghapuskan amar putusan PN Sleman yang menyatakan bahwa pidana 1 bulan 15 hari penjara hari tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Patrich melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)