MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:26 WIB
loading...
MA Vonis Pesepak Bola...
MA vonis pemain sepakbola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti menganiaya warga. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pemain sepak bola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan warga.

Perkara kasasi atas nama terdakwa Patrich Steev Wanggai ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Di dalam salinan putusan, tercantum dengan jelas pekerjaannya: "Wiraswasta (Pemain Sepakbola)".

Memori kasasi diajukan Patrich melalui tim penasihat hukumnya pada 17 Februari 2020. Kasasi ditempuh Patrich menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Nomor: 110/PID/2019/PT YYK bertanggal 23 Januari 2020. Amar putusan PT Yogyakarta mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 441/Pid.B/2019/PN Smn tertanggal 20 November 2019. (Baca juga: Cara Ini Dilakukan Patrich Wanggai Untuk Jaga Berat Badan )

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, putusan judex facti atau PT Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum hingga telah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karenanya, bagi majelis, kasasi yang diajukan terdakwa Patrich Steev Wanggai melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak.

Majelis hakim agung kasasi menilai, Patrich tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Dhimas Ajie Dwiatmaja yang menjadi saksi korban. Penganiaya dilakukan Patrich terhadap Dhimas terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 11 April 2019 dini hari. Patrich terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Patrich Steev Wanggai tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).(Baca juga: Aniaya Warga Yogya, Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilaporkan Polisi )

Di tahap banding, Patrich divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta PT Yogyakarta menghapuskan amar putusan PN Sleman yang menyatakan bahwa pidana 1 bulan 15 hari penjara hari tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Patrich melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Rekomendasi
Fangfang Ungkap Bukti...
Fangfang Ungkap Bukti Pernikahan Siri dengan Vicky Prasetyo, Dihadiri Keluarga
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Trump Sebut Iran Sampah,...
Trump Sebut Iran Sampah, Ini Respons Teheran
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved