Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Perkara Suap, Jaksa...
Jaksa menuntut hukuman penjara selama enam tahun terhadap mantan Direktur Utama PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan lima tahun penjara untuk mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.

Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.

Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.

JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Bocor Surat Gianni Infantino...
Bocor Surat Gianni Infantino untuk Argentina usai Final Piala Dunia 2026, Isinya Bikin Heboh
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved