Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Jaksa menuntut hukuman penjara selama enam tahun terhadap mantan Direktur Utama PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan lima tahun penjara untuk mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.
Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.
Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).
Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.
Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.
Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).
Lihat Juga :