Puan Tegaskan Indonesia Tak Akan Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Putri Presiden RI ke-5 itu menjelaskan, calling visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap RI terkait dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel. (Baca juga: Pemerintah RI Tegaskan Tak Berniat Normalisasi Hubungan dengan Israel )
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung dia, adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis. Calling visa hanya untuk warga dari negara dengan tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keimigrasian. Karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.
"Pemerintah harus hati-hati dan cermat soal ini. Dipersiapkan dengan baik, jangan sampai soal calling visa ini dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Pastikan sesuai dengan aturan internasional dan terus kuatkan komunikasi dengan pihak Palestina," kata Puan.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung dia, adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis. Calling visa hanya untuk warga dari negara dengan tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keimigrasian. Karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.
"Pemerintah harus hati-hati dan cermat soal ini. Dipersiapkan dengan baik, jangan sampai soal calling visa ini dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Pastikan sesuai dengan aturan internasional dan terus kuatkan komunikasi dengan pihak Palestina," kata Puan.
(abd)
Lihat Juga :