Menag Tak Pernah Melihat Indikasi Kotak Amal Masjid untuk Danai Teroris

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:07 WIB
loading...
Menag Tak Pernah Melihat Indikasi Kotak Amal Masjid untuk Danai Teroris
Menag Fachrul Razi mengatakan indikasi kotak amal untuk mendanai aktivitas terorisme tidak berlaku di masjid-masjid di Tanah Air. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adanya kotak amal yang terindikasi disalahgunakan untuk mendanai aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Menanggapi hal ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, indikasi ini tidak berlaku di masjid-masjid di Tanah Air. Seperti masjid besar di Jakarta, ia tidak pernah melihat indikasi adanya kotak amal untuk pendanaan kelompok teroris.

"Tapi saya sebagai Dewan Pembina Masjid, salah satu masjid besar di Jakarta, saya tidak pernah melihat indikasi itu," kata Fachrul dalam Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020). ( )

Menag berani menjamin jika aliran dana kotak amal di masjid-masjid langsung diinput oleh marbot. "Jadi menurut saya, seandainya ada, seandainya ada, mungkin sangat kecil sekali. Karena setahu saya, kalau di masjid kami, begitu dihimpun langsung lapor ke ketuanya, langsung masuk ke dalam pembukuan, dan langsung rapi masuknya ke mana aja," tuturnya.

"Dan menurut saya, hampir semua masjid yang dekat dengan saya, itu nggak melihat itu. Dan kalaupun ada itu sangat-sangat kecil," ujar Menag.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya akan memperketat dan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang terbukti mendanai kelompok teroris. ( )

"Jadi kita akan memperketat di satu sisi, dan kita akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusiannya. Kita akan mengevaluasi dan memperketat. Dan kita akan mendiskusikan dengan Baznas," kata Kamaruddin.

Jika memang terbukti ada penyelewengan dan terindikasi terafiliasi dengan kelompok terorisme, maka Kemenag tidak segan untuk memberikan sanksi. "Dan jika terbukti, kita akan berikan sanksi," katanya.

"Kita bisa cabut perizinannya, jika terbukti. Jadi bisa perketat pengawasannya, bisa jadi kita buat aturan baru," kata Kamaruddin.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)