Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Tak Terbukti TPPU tapi...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan JPU KPK bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang . Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis pidana penjara Wawan menjadi 7 tahun.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. "JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Selanjutnya, kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi."Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali. (Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara )

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin.

Majelis hakim banding menilai, Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.

Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35. (Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten )

Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.

Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU adalah tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU. (Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved