Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
(Baca Juga: Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan)
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, Riziek Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
(Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan)
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis , Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
(Baca Juga: Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan)
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, Riziek Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
(Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan)
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis , Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
(ymn)