Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sepertinya menunjukkan pemerintah tidak melihat putusan MA dan kondisi masyarakat saat ini. Pandemi Covid-19 telah berimbas pada menurunkan perputaran ekonomi.
Daya beli masyarakat, terutama peserta mandiri, yang didominasi pekerja informal, merosot tajam. Pekerja informal seperti tukang ojek, buruh bangunan, tukang dagang, tidak bisa bekerja dan berusaha seperti biasa karena adanya penyebaran virus Sars Cov-II.
Timboel menyebut pelayanan BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 cenderung turun. Dia mencontohkan ada pasien yang harus rawat inap di rumah sakit diminta untuk tes Covid-19. Maka, yang bersangkutan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp750.000.
Ada pula yang tidak mampu membayar Rp750.000 untuk tes Covid-19, akhirnya memilih pulang ke rumah. Timboel mengatakan, pasien JKN itu tidak boleh diminta biaya lagi. Aturan itu tertera dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Watch menilai masih banyak jalan bagi BPJS Kesehatan agar tidak defisit. Tentu saja, tidak perlu menaikkan iuran dengan nilai yang sangat tinggi. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan 2020, penerimaan ditargetkan mencapai Rp137 triliun.
Daya beli masyarakat, terutama peserta mandiri, yang didominasi pekerja informal, merosot tajam. Pekerja informal seperti tukang ojek, buruh bangunan, tukang dagang, tidak bisa bekerja dan berusaha seperti biasa karena adanya penyebaran virus Sars Cov-II.
Timboel menyebut pelayanan BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 cenderung turun. Dia mencontohkan ada pasien yang harus rawat inap di rumah sakit diminta untuk tes Covid-19. Maka, yang bersangkutan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp750.000.
Ada pula yang tidak mampu membayar Rp750.000 untuk tes Covid-19, akhirnya memilih pulang ke rumah. Timboel mengatakan, pasien JKN itu tidak boleh diminta biaya lagi. Aturan itu tertera dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Watch menilai masih banyak jalan bagi BPJS Kesehatan agar tidak defisit. Tentu saja, tidak perlu menaikkan iuran dengan nilai yang sangat tinggi. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan 2020, penerimaan ditargetkan mencapai Rp137 triliun.
Lihat Juga :