Hotline Kasus Penyerangan FPI, Polri: Ada 120 Laporan Positif dari Masyarakat

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:40 WIB
loading...
Hotline Kasus Penyerangan FPI, Polri: Ada 120 Laporan Positif dari Masyarakat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak nomor hotline diumumkan pada 10 Desember 2020, hingga 13 Desember 2020 ini terdapat 120 laporan positif dari masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membuka hotline terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak nomor hotline diumumkan pada 10 Desember 2020, hingga 13 Desember 2020 ini terdapat 120 laporan positif dan 23 laporan negatif dari masyarakat. "Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Terdapat 120 respons positif dan respon negatif 23 laporan," kata Ahmad, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Bersama Kawal Kasus Penembakan Laskar FPI)

Adapun laporan yang masuk dari masyarakat itu, kata dia, berupa dukungan dari kepada TNI-Polri dalam rangka upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman, tertib dan damai. (Baca juga: Bertugas Intai FPI dan Habib Rizieq, Polisi: Tim Tak Dilengkapi Borgol)

Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membuka ruang bagi eksternal untuk memberikan saran dan masukan serta membuka hotline bagi publik yang ingin menyampaikan informasi ataupun pengaduan guna melengkapi penyelidikan. Mengingat, penyidikan perkara ini dilakukan terbuka dan profesionalisme. (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui Hotline 0812842988228," kata Listyo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Listyo juga mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran untuk kebutuhan penyidikan perkara tersebut. "Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan ekternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," ujar Listyo.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)