Habib Rizieq Hari Ini Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 14 Desember 2020 - 07:01 WIB
loading...
Habib Rizieq Hari Ini...
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengungkapkan hari ini pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) , Aziz Yanuar mengungkapkan hari ini pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Senin Insya Allah (ajukan praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Argo: 2 Anggota FPI Tewas di Km 50, 4 Lainnya Tewas karena Melawan di Dalam Mobil)

Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Habib Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya. "Rencananya (gugatan praperadilan dilakukan Senin 14 Desember 2020) semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan). Insya Allah Senin (hari ini)," ucap Aziz. (Baca juga: Dari Titik Inilah Peristiwa Tembak Mati 6 Anggota FPI Bermula)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus 6 Laskar FPI)

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Rekomendasi
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Mini Soccer Bulog Perkuat...
Mini Soccer Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Stakeholder
Besok, Luis Figo Siap...
Besok, Luis Figo Siap Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved