Habib Rizieq Hari Ini Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 14 Desember 2020 - 07:01 WIB
loading...
Habib Rizieq Hari Ini Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengungkapkan hari ini pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) , Aziz Yanuar mengungkapkan hari ini pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Senin Insya Allah (ajukan praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Argo: 2 Anggota FPI Tewas di Km 50, 4 Lainnya Tewas karena Melawan di Dalam Mobil)

Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Habib Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya. "Rencananya (gugatan praperadilan dilakukan Senin 14 Desember 2020) semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan). Insya Allah Senin (hari ini)," ucap Aziz. (Baca juga: Dari Titik Inilah Peristiwa Tembak Mati 6 Anggota FPI Bermula)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus 6 Laskar FPI)

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)