Kenaikan Tarif Cukai di Tengah Pandemi
Senin, 14 Desember 2020 - 05:13 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan cukai rokok meliputi industri sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%. Di sisi lain khusus untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami perubahan tarif cukai berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh IHT.
Penerimaan Negara vs Rokok Ilegal
Di tengah berbagai gejolak isu yang menghantam IHT, tak dapat dimungkiri bahwa IHT hingga kini merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. IHT merupakan industri yang memiliki ketaatan pajak tinggi dan dikenai pajak dengan proporsi yang sangat besar pada setiap batang rokok yang dihasilkan. Data menunjukkan bahwa selama ini cukai rokok menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang 11% dari total APBN. Terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp68,3 triliun yang sebagian besarnya berasal dari IHT.
Konsekuensi atas perubahan tarif cukai diharapkan selain meningkatkan penerimaan negara, juga dapat mencegah peredaran rokok ilegal. Pasalnya besarnya peredaran rokok ilegal di Indonesia maupun di dunia merupakan efek domino yang timbul akibat kenaikan tarif cukai yang semakin besar. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Di Malaysia peredaran rokok ilegal cukup tinggi hingga lebih dari 50%. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal di Malaysia ialah karena adanya single tarrif sehingga mendorong pabrik rokok yang kecil dan tidak efisien untuk memproduksi rokok ilegal.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai (Schafferer dkk, 2018). Banyaknya rokok ilegal yang beredar di Indonesia, khususnya di daerah kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, menyebabkan rokok ilegal dijual dengan harga sekitar 50% lebih murah daripada rokok yang dikenai cukai, pajak rokok, dan PP.
Kenaikan harga rokok yang terus-menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin turun. Maka para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap mengonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Guna memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau tersebut dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan DBH CHT pada 2021 sebesar 50% yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. Berdasarkan alokasi tersebut, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok. Kemudian sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok, termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM. Adapun 10%-nya untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
Penerimaan Negara vs Rokok Ilegal
Di tengah berbagai gejolak isu yang menghantam IHT, tak dapat dimungkiri bahwa IHT hingga kini merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. IHT merupakan industri yang memiliki ketaatan pajak tinggi dan dikenai pajak dengan proporsi yang sangat besar pada setiap batang rokok yang dihasilkan. Data menunjukkan bahwa selama ini cukai rokok menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang 11% dari total APBN. Terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp68,3 triliun yang sebagian besarnya berasal dari IHT.
Konsekuensi atas perubahan tarif cukai diharapkan selain meningkatkan penerimaan negara, juga dapat mencegah peredaran rokok ilegal. Pasalnya besarnya peredaran rokok ilegal di Indonesia maupun di dunia merupakan efek domino yang timbul akibat kenaikan tarif cukai yang semakin besar. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Di Malaysia peredaran rokok ilegal cukup tinggi hingga lebih dari 50%. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal di Malaysia ialah karena adanya single tarrif sehingga mendorong pabrik rokok yang kecil dan tidak efisien untuk memproduksi rokok ilegal.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai (Schafferer dkk, 2018). Banyaknya rokok ilegal yang beredar di Indonesia, khususnya di daerah kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, menyebabkan rokok ilegal dijual dengan harga sekitar 50% lebih murah daripada rokok yang dikenai cukai, pajak rokok, dan PP.
Kenaikan harga rokok yang terus-menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin turun. Maka para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap mengonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Guna memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau tersebut dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan DBH CHT pada 2021 sebesar 50% yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. Berdasarkan alokasi tersebut, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok. Kemudian sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok, termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM. Adapun 10%-nya untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
Lihat Juga :