Kenaikan Tarif Cukai di Tengah Pandemi
Senin, 14 Desember 2020 - 05:13 WIB
loading...
A
A
A
Alokasi lainnya, yaitu 25%, adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Roadmap IHT dan Pengendalian Rokok Ilegal
Upaya lain pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah melalui pengawasan dan penindakan yang akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Hingga 30 November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit di bawah Kemenkeu telah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali dengan rata-rata 25 tangkapan per hari. Penindakan tersebut berhasil mengamankan 384,51 juta batang rokok ilegal atau senilai dengan Rp339,18 miliar. Meskipun dalam situasi pandemi, kegiatan pengawasan dan penindakan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat 41,23% (yoy).
Peningkatan operasi penindakan sangat diperlukan untuk memberikan playing field yang sama dan fair kepada para pelaku industri. Melalui penindakan yang terstruktur dan terus-menerus, kita berharap peredaran rokok ilegal akan menurun dan para pengusaha tersebut dibina untuk bisa patuh dalam membayar cukai. Selain itu penindakan ini sebagai bagian dari apresiasi pemerintah kepada para pembayar cukai yang jujur dan tertib untuk bermain di lapangan yang bersih dan adil.
Polemik ketidakpastian kebijakan kenaikan tarif cukai yang datang hampir setiap tahun perlu segera diakhiri. Untuk menyelesaikan polemik tersebut, pemerintah perlu segera merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi warisan budaya maupun diversifikasi produk hasil tembakau nonrokok. Semoga.
Roadmap IHT dan Pengendalian Rokok Ilegal
Upaya lain pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah melalui pengawasan dan penindakan yang akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Hingga 30 November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit di bawah Kemenkeu telah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali dengan rata-rata 25 tangkapan per hari. Penindakan tersebut berhasil mengamankan 384,51 juta batang rokok ilegal atau senilai dengan Rp339,18 miliar. Meskipun dalam situasi pandemi, kegiatan pengawasan dan penindakan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat 41,23% (yoy).
Peningkatan operasi penindakan sangat diperlukan untuk memberikan playing field yang sama dan fair kepada para pelaku industri. Melalui penindakan yang terstruktur dan terus-menerus, kita berharap peredaran rokok ilegal akan menurun dan para pengusaha tersebut dibina untuk bisa patuh dalam membayar cukai. Selain itu penindakan ini sebagai bagian dari apresiasi pemerintah kepada para pembayar cukai yang jujur dan tertib untuk bermain di lapangan yang bersih dan adil.
Polemik ketidakpastian kebijakan kenaikan tarif cukai yang datang hampir setiap tahun perlu segera diakhiri. Untuk menyelesaikan polemik tersebut, pemerintah perlu segera merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi warisan budaya maupun diversifikasi produk hasil tembakau nonrokok. Semoga.
(bmm)
Lihat Juga :