Komisi III DPR Ingatkan Polri Beri Perlakuan Sama Kepada Habib Rizieq
Minggu, 13 Desember 2020 - 05:45 WIB
loading...
Habib Rizieq saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar Polri tetap memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada Habib Rizieq tanpa harus membeda-bedakan.
"Dalam fungsi memberikan perlindungan dan pengayoman, serta pelayan, kewajiban Polri untuk memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan dalam konteks apapun," katanya kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
Dalam konteks penegakan hukum, kata Didik, pelayanan dan proses hukum yang imparsial, independen, transparan, tidak tebang pilih, tanpa pandang bulu, profesional dan akuntable adalah hak setiap orang. Untuk itu kepolisian atau penegak hukum wajib menjunjung tinggi perhormatan terhadap HAM.(Baca Juga : Penembakan Laskar FPI, PA 212: Copot Kapolda Metro Jika Terbukti Bersalah )
"Jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum, termasuk melanggar HAM," kata Didik.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar Polri tetap memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada Habib Rizieq tanpa harus membeda-bedakan.
"Dalam fungsi memberikan perlindungan dan pengayoman, serta pelayan, kewajiban Polri untuk memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan dalam konteks apapun," katanya kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
Dalam konteks penegakan hukum, kata Didik, pelayanan dan proses hukum yang imparsial, independen, transparan, tidak tebang pilih, tanpa pandang bulu, profesional dan akuntable adalah hak setiap orang. Untuk itu kepolisian atau penegak hukum wajib menjunjung tinggi perhormatan terhadap HAM.(Baca Juga : Penembakan Laskar FPI, PA 212: Copot Kapolda Metro Jika Terbukti Bersalah )
"Jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum, termasuk melanggar HAM," kata Didik.
Lihat Juga :