Komisi III DPR Ingatkan Polri Beri Perlakuan Sama Kepada Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar Polri tetap memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada Habib Rizieq tanpa harus membeda-bedakan.
"Dalam fungsi memberikan perlindungan dan pengayoman, serta pelayan, kewajiban Polri untuk memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan dalam konteks apapun," katanya kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (13/12/2020). ( )
Dalam konteks penegakan hukum, kata Didik, pelayanan dan proses hukum yang imparsial, independen, transparan, tidak tebang pilih, tanpa pandang bulu, profesional dan akuntable adalah hak setiap orang. Untuk itu kepolisian atau penegak hukum wajib menjunjung tinggi perhormatan terhadap HAM.(Baca Juga : Penembakan Laskar FPI, PA 212: Copot Kapolda Metro Jika Terbukti Bersalah )
"Jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum, termasuk melanggar HAM," kata Didik.
Di sisi lain, di era keterbukaan seperti sekarang ini, semua proses yang melibatkan partisipasi publik untuk memastikan hadirnya keadilan. Karenanya Didik berarap Polri dapat transpran terkait pemeriksaaan pentolan FPI ini. ( )
"Untuk itu saya mengimbau Polri untuk terus transparan, proper, proporsional dan akuntable dalam melakukam pemeriksaan terhadap HRS. Saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal sebagai bentuk partisipasi publik agar tidak ada abuse of power dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Saat ini Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditahan usai menjalani penahanan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar Polri tetap memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada Habib Rizieq tanpa harus membeda-bedakan.
"Dalam fungsi memberikan perlindungan dan pengayoman, serta pelayan, kewajiban Polri untuk memberikan perlakuan, kenyamanan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan dalam konteks apapun," katanya kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (13/12/2020). ( )
Dalam konteks penegakan hukum, kata Didik, pelayanan dan proses hukum yang imparsial, independen, transparan, tidak tebang pilih, tanpa pandang bulu, profesional dan akuntable adalah hak setiap orang. Untuk itu kepolisian atau penegak hukum wajib menjunjung tinggi perhormatan terhadap HAM.(Baca Juga : Penembakan Laskar FPI, PA 212: Copot Kapolda Metro Jika Terbukti Bersalah )
"Jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum, termasuk melanggar HAM," kata Didik.
Di sisi lain, di era keterbukaan seperti sekarang ini, semua proses yang melibatkan partisipasi publik untuk memastikan hadirnya keadilan. Karenanya Didik berarap Polri dapat transpran terkait pemeriksaaan pentolan FPI ini. ( )
"Untuk itu saya mengimbau Polri untuk terus transparan, proper, proporsional dan akuntable dalam melakukam pemeriksaan terhadap HRS. Saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal sebagai bentuk partisipasi publik agar tidak ada abuse of power dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Saat ini Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditahan usai menjalani penahanan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.
(abd)