Pemerintah Impor Vaksin Sinovac, PKS Minta Ombudsman Periksa

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:35 WIB
loading...
Pemerintah Impor Vaksin...
PKS meminta Ombudsman memeriksa proses pengadaan vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac dari China. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Ombudsman turun tangan soal informasi yang menyebutkan belum ada jaminan efektivitas penggunaan vaksin Sinovac untuk menanggulangi Covid-19. Ombudsman mesti memeriksa prosedur impor vaksin tersebut apakah sesuai sistem administrasi pengadaan barang pemerintah dengan uang APBN.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan setiap impor atau pengadaan barang pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai Pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (12/12/2020).

(Baca: Vaksin Sinovac Belum Aman Disuntik untuk Usia di Atas 60 Tahun)

Menurut dia, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China itu. Sebab hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya. Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui.

"Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," katanya.

Padahal, lanjut dia, sesuai amanat Konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Sesuai amanat Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini," pungkas Mulyanto.

(Baca: Vaksin Sinovac Belum Aman Untuk Usia Di Atas 60 Tahun, Yuk Kita Jaga Imunitas Lansia!)

Sekadar diketahui pada pengiriman tahap pertama sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam (6/12/2020). Kemudian akan menyusul 15 juta dosis bahan baku vaksin pada tahap berikutnya.

Semua vaksin langsung dikirim ke gudang PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat dengan pengawalan dari TNI-Polri. Vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Jumlah vaksin yang diimpor, menurut dokumen, adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero). Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin sesuai PMK 188.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)