LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Jum'at, 11 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
LPSK Lindungi 3.867...
Kesenjangan perlindungan HAM masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti..Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.

Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.(Baca juga: Pelanggaran HAM atas Pengikut Gulen di Turki Jadi Sorotan Internasional )

Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Sampai saat ini, kata Nasution, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa 65/66, peristiwa 97/98, Tanjung Priok, Talangsari dan Aceh.

Kepada para korban, LPSK memberikan layanan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. “Belakangan, LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM,” tutur Nasution.(Baca juga: Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir )

Menurut dia, bantuan rehabilitasi psikososial itu terdiri atas bantuan modal usaha, pelatihan urban farming, barbershop dan servis AC, serta bantuan paket sembako untuk membantu korban yang turut terkena dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah, seperti Kementerian Sosial, tetapi juga BUMN antara lain Pegadaian dan Pegadaian Syariah, serta kelompok masyarakat lain, yaitu Lazismu serta Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).

“Lebih dari 100 orang sudah mendapatkan layanan bantuan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bekerja sendiri, tetapi ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban,” kata Nasution.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved