Kapan Vaksinasi COVID-19 Dimulai? Ini Penjelasan Pemerintah
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengadaan vaksin COVID-19. Pada hari Minggu (6/12/2020) lalu, sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Sinovac telah sampai di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengadaan vaksin COVID-19 . Pada hari Minggu (6/12/2020) lalu, sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Sinovac telah sampai di Indonesia. Lalu, kapan vaksinasi COVID-19 akan dimulai?
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus bermutu, aman dan memenuhi efikasinya, serta harus ada jaminan kehalalannya. (Baca juga: Vaksin Bentuk Pencegahan COVID-19 Sekunder, Kemenkes: Pencegahan Primer Tetap 3M)
“Nah jadi, pemerintah sudah memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang bermutu, aman, dan memenuhi efikasi,” ujar Nadia dalam dialog secara virtual, Jumat (11/12/2020).
Sehingga, kata Nadia, harus ada persetujuan penggunaan atau emergency use authorization dari badan yang berwenang yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan untuk kehalalannya adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dan untuk badan yang terkait dengan regulasi ini adalah tentunya dari Badan POM. Dan untuk kehalalannya adalah tentunya dari Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita menunggu dari kedua institusi ini untuk menyatakan lebih lengkap lagi terkait tentang bagaimana kita melaksanakan vaksinasi nasional,” jelas Nadia. (Baca juga: Sistem Distribusi Vaksin Dikelola Secara Terintegrasi)
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus bermutu, aman dan memenuhi efikasinya, serta harus ada jaminan kehalalannya. (Baca juga: Vaksin Bentuk Pencegahan COVID-19 Sekunder, Kemenkes: Pencegahan Primer Tetap 3M)
“Nah jadi, pemerintah sudah memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang bermutu, aman, dan memenuhi efikasi,” ujar Nadia dalam dialog secara virtual, Jumat (11/12/2020).
Sehingga, kata Nadia, harus ada persetujuan penggunaan atau emergency use authorization dari badan yang berwenang yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan untuk kehalalannya adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dan untuk badan yang terkait dengan regulasi ini adalah tentunya dari Badan POM. Dan untuk kehalalannya adalah tentunya dari Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita menunggu dari kedua institusi ini untuk menyatakan lebih lengkap lagi terkait tentang bagaimana kita melaksanakan vaksinasi nasional,” jelas Nadia. (Baca juga: Sistem Distribusi Vaksin Dikelola Secara Terintegrasi)
Lihat Juga :