Bawaslu: 48 TPS Penghitungan Ulang, 58 TPS Pemungutan Suara Ulang
Jum'at, 11 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, di Sumatera Utara 3, Banten 3, Jambi 2, Jawa Barat 2, Kepulauan Riau 2, Kalimantan Barat 2, dan Kalimantan Utara 2. Lalu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua, masing-masing 1.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Sebelumnya, Fritz menjelaskan penyebab pemungutan suara itu karena pemilih menggunakan hak pilih orang lain dan memilih di lebih dari satu TPS.
“Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Sebelumnya, Fritz menjelaskan penyebab pemungutan suara itu karena pemilih menggunakan hak pilih orang lain dan memilih di lebih dari satu TPS.
“Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :