Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir
Jum'at, 11 Desember 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka mengalami kelangkaan APD hingga sulitnya mendapatkan akses Swap gratis. Sebagian dari tenaga medis tersebut juga ada yang diusir dari tempat tinggal dan tidak mendapatkan perlindungan selayaknya dari Negara,” katanya.
Peneliti HAM dari Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman menegaskan munculnya sikap represif terhadap masyarakat sipil merupakan indikator telah terjadinya neo-otoritarianisme. Fenomena itu bisa dilihat dari adanya serangan balik berupa intimidasi, penangkapan, pembubaran paksa bagi buruh, mahasiswa atau masyarakat sipil, yang menolak UU Cipta Kerja. “Data dari AJI ada 28 jurnalis, YLBHI mengungkapkan ada lebih dari 6.000 peserta aksi yang ditangkap/ ditahan saat aksi penolakan RUU Ciptaker,” katanya.
Kriminalisasi terkait konflik agrarian, kata Herlambang juga masih tetap terjadi, walaupun tidak terekspos media. Misalnya pada kasus Effending Buhing di Kalimantan Tengah. Tokoh adat tersebut ditangkap karena diduga terkait dengan sikap tegasnya yang menolak pembabatan hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau. (Baca juga: Ampuh Tingkatkan Imunitas, Bagaimana Vaksin Bekerja?)
“ Pelanggaran HAM juga diduga terjadi dalam penahanan dan kriminalisasi mahasiswa Papua dan Ambon. Selain itu masih terdapat kasus extra-judicial killing seperti terbunuhnya Pendeta Yeremia pada akhir oktober, kasus anak SMA yang pulang libur natal kemudian bertemu aparat dan ditembak mati, lalu ada pula kasus FPI km50,” ujarnya.
Herlambang menilai pengerdilan ruang kebebasan sipil menjadi indicator lemahnya komitmen pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia. Ironisnya kebebasan akademik juga terancam dalam beberapa waktu terakhir. Ancaman kebebasan akademi ini bisa berupa serangan siber terhadap aktivis akademik, penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas Negara hingga serangan terhadap pers mahasiswa.
Selain itu terjadi kriminalisasi dalih pencemaran nama baik atau gugatan untuk membungkam akademisi. Di samping itu juga terjadi eskalasi penangkapan/penahanan dalam aksi, kriminalisasi dalam mengkritisi kebijakan negara. “Terakhir ancaman kebebasan akademis ini muncul dalam bentuk skorsing terhadap mahasiswa yang kritis,” katanya. (Baca juga: AI Bantu Ilmuwan Memahami Aktivitas Otak Saat Berpikir)
Peneliti HAM dari Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman menegaskan munculnya sikap represif terhadap masyarakat sipil merupakan indikator telah terjadinya neo-otoritarianisme. Fenomena itu bisa dilihat dari adanya serangan balik berupa intimidasi, penangkapan, pembubaran paksa bagi buruh, mahasiswa atau masyarakat sipil, yang menolak UU Cipta Kerja. “Data dari AJI ada 28 jurnalis, YLBHI mengungkapkan ada lebih dari 6.000 peserta aksi yang ditangkap/ ditahan saat aksi penolakan RUU Ciptaker,” katanya.
Kriminalisasi terkait konflik agrarian, kata Herlambang juga masih tetap terjadi, walaupun tidak terekspos media. Misalnya pada kasus Effending Buhing di Kalimantan Tengah. Tokoh adat tersebut ditangkap karena diduga terkait dengan sikap tegasnya yang menolak pembabatan hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau. (Baca juga: Ampuh Tingkatkan Imunitas, Bagaimana Vaksin Bekerja?)
“ Pelanggaran HAM juga diduga terjadi dalam penahanan dan kriminalisasi mahasiswa Papua dan Ambon. Selain itu masih terdapat kasus extra-judicial killing seperti terbunuhnya Pendeta Yeremia pada akhir oktober, kasus anak SMA yang pulang libur natal kemudian bertemu aparat dan ditembak mati, lalu ada pula kasus FPI km50,” ujarnya.
Herlambang menilai pengerdilan ruang kebebasan sipil menjadi indicator lemahnya komitmen pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia. Ironisnya kebebasan akademik juga terancam dalam beberapa waktu terakhir. Ancaman kebebasan akademi ini bisa berupa serangan siber terhadap aktivis akademik, penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas Negara hingga serangan terhadap pers mahasiswa.
Selain itu terjadi kriminalisasi dalih pencemaran nama baik atau gugatan untuk membungkam akademisi. Di samping itu juga terjadi eskalasi penangkapan/penahanan dalam aksi, kriminalisasi dalam mengkritisi kebijakan negara. “Terakhir ancaman kebebasan akademis ini muncul dalam bentuk skorsing terhadap mahasiswa yang kritis,” katanya. (Baca juga: AI Bantu Ilmuwan Memahami Aktivitas Otak Saat Berpikir)
Lihat Juga :