Tito Minta Paslon yang Tak Puas dengan Hasil Pilkada Gunakan Langkah Hukum

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Tito Minta Paslon yang...
Mendagri Tito Karnavian meminta pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada agar menggunakan langkah hukum. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan hasil hitung cepat atau exit polling bukan menjadi indikator penentu kemenangan. Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil resmi dari KPU.

“Kalau nanti KPU sudah menyampaikan hasil, ada yg tidak puas, biasa ada yang menang dan kalah,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)

Dia pun mengatakan akan baik jika pasangan calon (paslon) ada yang menerima kekalahan dengan lapang dada. Namun jika tidak puas dia meminta agar menggunakan langkah hukum. “Kalau yang berlapang dada menerima ya Alhamdulillah. Tapi kalau ada yang merasa belum bisa menerima dengan alasan tertentu tolong gunakan langkah hukum. Tidak boleh menggunakan langkah non yustisi. (Langkah hukum) yaitu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gunakan cara itu. Tunjukan dengan data-data yang ada di persidangan yang terbuka,” tuturnya. (Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)

Pada kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga mengingatkan agar pascapemungutan suara kemarin tidak ada kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa sehingga berpotensi menularkan Covid-19. Dia meminta pihak-pihak terkait tegas menindak bagi siapapun yang melanggar “Selanjutnya mohon kepada stakeholders terutama pengawas Bawaslu, DKPP, Polri/TNI Satpol PP agar tegas kepada yang melanggar. Misalnya membuat arak-arakan, konvoi dan lain. Berikan tindakan tegas, berikan sanksi yang bervariasi sesuai dengan level pelanggarannya,” pungkasnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved