Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin

Sabtu, 28 November 2020 - 16:05 WIB
loading...
Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin karena tiga wali Kota Cimahi semuanya masuk penjara karena korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) terlibat kasus dugaa suap. Sebab, sebelum Ajay sudah ada dua wali kota Cimahi yang juga berurusan dengan KPK.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

(Baca: Perpres Supervisi Bisa Jadi Alat Firli Bahuri dkk Unjuk Gigi)

Adapun, dua Wali Kota Cimahi yang juga terjerat kasus suap yakni, Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija. Itoc merupakan wali kota pertama Cimahi yang terjerat kasus korupsi Pasar Atas Cimahi. Atty Suharty adalah istri Itoc Tochija, juga terjerat kasus yang sama dengan suaminya.

Firli berharap kasus Ajay Priatna menjadi pembelajaran para kepala daerah agar tidak melakukan korupsi karena mereka dipilh melalui proses demokrasi pemilihan langsung.

"Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya," tekannya.

(Baca: Wali Kota Cimahi Diduga Telah Terima Suap Rp1,6 M untuk Muluskan Izin Pembangunan RS)

Karenanya, sambubg Firli, jangan menyimpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok. KPK berharap apa yang dilakukan Ajay Priatna menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)