Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY
Rabu, 09 Desember 2020 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Empat, Sriyana pernah bertugas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejak beberapa tahun lalu hingga kini Sriyana menjabat sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Suparman melanjutkan, Pansel pun telah melakukan tahapan seleksi berikutnya yakni penelusuran rekam jejak hingga Minggu (6/12/2020). Tahapan seleksi berikutnya adalah wawancara akhir dan pemaparan makalah. Pansel mengagendakan pelaksanaan tahapan ini pada Jumat (11/12/2020) pukul 09.00 WIB dan berlangsung di kantor KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
"Materi pemaparan disesuaikan dengan materi pada tahapan penulisan makalah (presentasi dibuatkan dengan MS Power Point)," katanya.
Dia membeberkan, empat calon harus mengantongi dan membawa keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test yang hasil negatif yang masih berlaku sampai 18 Desember 2020. Bagi calon yang tidak hadir saat wawancara akhir dan pemaparan makalah, maka otomatis dinyatakan gugur.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Suparman.
Suparman melanjutkan, Pansel pun telah melakukan tahapan seleksi berikutnya yakni penelusuran rekam jejak hingga Minggu (6/12/2020). Tahapan seleksi berikutnya adalah wawancara akhir dan pemaparan makalah. Pansel mengagendakan pelaksanaan tahapan ini pada Jumat (11/12/2020) pukul 09.00 WIB dan berlangsung di kantor KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
"Materi pemaparan disesuaikan dengan materi pada tahapan penulisan makalah (presentasi dibuatkan dengan MS Power Point)," katanya.
Dia membeberkan, empat calon harus mengantongi dan membawa keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test yang hasil negatif yang masih berlaku sampai 18 Desember 2020. Bagi calon yang tidak hadir saat wawancara akhir dan pemaparan makalah, maka otomatis dinyatakan gugur.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Suparman.
(abd)
Lihat Juga :