Pengamat Sebut 6 Anggota FPI Tak Ada Hubungannya dengan Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Terorisme Harist Abu Ulya menyayangkan penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berujung kematian. Dia menegaskan kejadian tersebut tak ada kaitan dengan aksi terorisme.
(Baca juga : Hukum Membunuh Tanpa Hak, Ini Pesan Al-Qur'an dan Rasulullah )
"Jelas bahwa kasus yang menimpa anggota FPI ini tidak ada kaitannya dengan terorisme. Ini yang patut dicatat. Sekalipun diberikan brand atau muncul di permukaan sebagai Laskar khusus dan lain sebagainya. Muncul branding bahaya kalau mereka dihadapkan dengan aparat. Publik sebenarnya sudah hafal branding seperti ini," kata Harist dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Cak Nun Sarankan Jokowi-Habib Rizieq Bicara 4 Mata)
Kasus Ekstra Judicial Killing ini, lanjut Harist, tak hanya terkait kasus terorisme saja. Dia mencontohkan kasus penembakan enam anggota FPI mirip dengam Siyono di Klaten, Jawa Tengah. "Kalau kita tarik ke belakang ada kasus Siyono yang di Klaten. Nama-nama yang mati di lapangan atau dieksekusi saat penangkapan hanya label terduga atau terkait itu lebih lebih dari 145 orang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," jelasnya. (Baca juga: Tiba di Petamburan, Jenazah Laskar FPI Disambut Antusias Masyarakat)
Ekstra judicial killing menurutnya sangat berbahaya. Karena melanggar kesepakatan para aparat penegak hukum itu sendiri. "Pada prinsipnya perspektif para pakar hukum seorang diekskusi tanpa adanya putusan pengadilan. Ini dieksekusi mati. Ekstra judcial killing ini sangat berbahaya sekali. Karena tidak mengikuti mekanisme yang telah disepakati criminal justice system yang sering diungkapkan oleh para parat itu," tutupnya.
(Baca juga : Holyfield Senang Hati Trilogi Lawan Tyson: Ayo, Lakukan Sayang! )
(Baca juga : Hukum Membunuh Tanpa Hak, Ini Pesan Al-Qur'an dan Rasulullah )
"Jelas bahwa kasus yang menimpa anggota FPI ini tidak ada kaitannya dengan terorisme. Ini yang patut dicatat. Sekalipun diberikan brand atau muncul di permukaan sebagai Laskar khusus dan lain sebagainya. Muncul branding bahaya kalau mereka dihadapkan dengan aparat. Publik sebenarnya sudah hafal branding seperti ini," kata Harist dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Cak Nun Sarankan Jokowi-Habib Rizieq Bicara 4 Mata)
Kasus Ekstra Judicial Killing ini, lanjut Harist, tak hanya terkait kasus terorisme saja. Dia mencontohkan kasus penembakan enam anggota FPI mirip dengam Siyono di Klaten, Jawa Tengah. "Kalau kita tarik ke belakang ada kasus Siyono yang di Klaten. Nama-nama yang mati di lapangan atau dieksekusi saat penangkapan hanya label terduga atau terkait itu lebih lebih dari 145 orang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," jelasnya. (Baca juga: Tiba di Petamburan, Jenazah Laskar FPI Disambut Antusias Masyarakat)
Ekstra judicial killing menurutnya sangat berbahaya. Karena melanggar kesepakatan para aparat penegak hukum itu sendiri. "Pada prinsipnya perspektif para pakar hukum seorang diekskusi tanpa adanya putusan pengadilan. Ini dieksekusi mati. Ekstra judcial killing ini sangat berbahaya sekali. Karena tidak mengikuti mekanisme yang telah disepakati criminal justice system yang sering diungkapkan oleh para parat itu," tutupnya.
(Baca juga : Holyfield Senang Hati Trilogi Lawan Tyson: Ayo, Lakukan Sayang! )
(cip)