Permen Baru Menteri Erick Thohir Disambut Positif
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
Kebijakan baru Menteri BUMN Erick Thohir yang dinilai sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik mendapat smabutan positif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar, Mursalim Nohong menyambut positif kebijakan baru Menteri BUMN Erick Thohi r yang dinilai sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.
Kebijakan baru itu bagi para direksi perusahaan BUMN berupa kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). (Baca juga: Berantas Korupsi di BUMN, Erick Thohir Bakal Bikin Sistem Langsung Dimonitor KPK)
Dalam Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. “Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” ujar Mursalim, Selasa (8/12/2020).
Dia berpendapat para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat. “Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” jelasnya.
Dia menilai para direksi yang menandatangani kontrak tahunan itu sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir. “Kedua direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” imbuhnya.
Kebijakan baru itu bagi para direksi perusahaan BUMN berupa kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). (Baca juga: Berantas Korupsi di BUMN, Erick Thohir Bakal Bikin Sistem Langsung Dimonitor KPK)
Dalam Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. “Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” ujar Mursalim, Selasa (8/12/2020).
Dia berpendapat para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat. “Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” jelasnya.
Dia menilai para direksi yang menandatangani kontrak tahunan itu sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir. “Kedua direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” imbuhnya.
Lihat Juga :