Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Ditarik ke Mabes Polri

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
Kasus Penembakan Enam...
Gedung Mabes Polri. dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) . Sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan proses penyidikan kasus penembakan terhadap enam jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek dilakukan secara transparan dan profesional.

(Baca Juga: Dipelototin Divisi Propam, Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dilakukan Profesional)

"Divisi Propam Polri sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi personel polisi yang menangani kasus tersebut. Selain itu, perkara tersebut juga diambil alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

(Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Warganet Minta Prabowo 'Turun Tangan')

Argo mengungkapkan, personel kepolisian yang menyidik kasus tersebut akan diawasi oleh Divisi Propam. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional. "Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan," ungkapnya.

(Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas, Mantan Wakapolri Minta Semua Pihak Kedepankan Hukum)

Dibagian lain, Argo menyebut, Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang terlibat dalam insiden kasus penembakan tersebut. "Saat ini akan dilakukan Autopsi dan Puslabfor akan memeriksa mobil," tandasnya.

Argo juga menyebut, enam jenazah masih berada di RS Polri lantaran belum rampungnya pemeriksaan forensik terkait kasus penyerangan tersebut. "Iya masih belum selesai pemeriksaan kedokteran forensiknya," tutupnya.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)