UU Penanganan Covid-19 Disahkan DPR, MAKI Siapkan Gugatan Setebal 53 Halaman

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:05 WIB
loading...
UU Penanganan Covid-19...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 sudah resmi menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/5/2020) sore. Hal ini berimplikasi pada harus diajukan ulang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah elemen masyarakat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun bersiap untuk menguji keabsahan UU yang diduga memberikan kekebalan hukum pada pejabat negara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan menghormati hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK. Setelah itu, segera mengajukan gugatan baru terhadap UU tersebut. Materi gugatan hampir sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Boyamin menyatakan lebih menyukai jika Perppu itu disahkan DPR. Alasannya, MAKI dan elemen masyarakat lainnya lebih mantap untuk menggugatnya ke MK. Dia menggambarkan, saat ini para penggugat itu berhadapan dengan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).

Pencabutan gugatan di MK itu merupakan hal yang wajar dan mekanisme legal. Itu harus dilakukan karena objek gugatannya hilang setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disahkan politikus Senayan.

MAKI sepertinya sudah membaca waktu gugatan awal ini akan kalah cepat dengan pengesahan di Sidang Paripurna DPR. Boyamin mengklaim pihaknya sudah menyiapkan gugatan baru. Gugatan baru ini memiliki tebal 53 halaman. (Baca juga: Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur ).

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan (sekarang) substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kami sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved