Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi
Senin, 07 Desember 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Hakim memandang untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada tahun 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.
Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 Ayat 2 huruf b.
Majelis hakim menekankan yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Menyikapi putusan tersebut, Fransisca Romana, penasihat Hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pakar hukum perbankan Yunus Husein dalam kesaksiannya sebagai ahli di persidangan perkara twrsebut menyatakan pelanggaran SOP bank tak masuk ranah pidana. Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan direksi Bank Swadesi, Ningsih Suciati.
Menurutnya, penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Ningsih, bersifat prematur. Sehingga, kata dia, pasal itu tidak tepat untuk diterapkan.
Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 Ayat 2 huruf b.
Majelis hakim menekankan yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Menyikapi putusan tersebut, Fransisca Romana, penasihat Hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pakar hukum perbankan Yunus Husein dalam kesaksiannya sebagai ahli di persidangan perkara twrsebut menyatakan pelanggaran SOP bank tak masuk ranah pidana. Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan direksi Bank Swadesi, Ningsih Suciati.
Menurutnya, penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Ningsih, bersifat prematur. Sehingga, kata dia, pasal itu tidak tepat untuk diterapkan.
Lihat Juga :