Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar
Senin, 07 Desember 2020 - 19:42 WIB
loading...
Wakil Kepala Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli, Teguh menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai cara melapor jika mengetahui ada pungli. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat dimohon tidak ragu melaporkan pungutan liar (pungli) pada sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga. Instansi, pemerintah (provinsi, kabupaten, kota) ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Laporan masyakat akan ditindaklanjuti, diproses dan para pelakunya ditindak, baik secara hukum maupun administratif. Pesan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli, Teguh, di Jakarta, Senin (7/12/2020). “Silakan laporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah (provinsi, kabupaten, kota) atau ke Posko Satgas Saber Pungli Pusat,” kata Teguh saat memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia.
Dia ungkapkan, saat ini terdapat 580 UPP di seluruh Indonesia, dengan perincian 492 di pemerintah kabupaten/kota, 34 di pemerintah provinsi, 53 di kementerian dan lembaga, ditambah satu Satgas Saber Pungli berkedudukan di Jakarta. (Baca juga: Gandeng TNI-Polri dan Basarnas, Gubernur Sulsel Cek Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem)
Selain melaporkan pungli ke UPP, masyarakat juga dapat melaporkan praktik pungli ke kantor polisi setempat. Hal ini disebabkan setiap Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah , Wakapolres, hingga wakapolsek menjabat kepala Unit Pemberantasan Korupsi.
Adapun laporan ke Satgas Saber Pungli di Jakarta, dapat melalui call center (193), dan SMS center melalui nomor (1193). Masyarakat dapat juga menyampaikan laporannya melalui email ke: saberpungli.id, aplikasi, melalui surat, atau datang langsung ke Posko Satgas Saber Pungli di Kantor Kemenko Polhukam.
Laporan masyakat akan ditindaklanjuti, diproses dan para pelakunya ditindak, baik secara hukum maupun administratif. Pesan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli, Teguh, di Jakarta, Senin (7/12/2020). “Silakan laporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah (provinsi, kabupaten, kota) atau ke Posko Satgas Saber Pungli Pusat,” kata Teguh saat memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia.
Dia ungkapkan, saat ini terdapat 580 UPP di seluruh Indonesia, dengan perincian 492 di pemerintah kabupaten/kota, 34 di pemerintah provinsi, 53 di kementerian dan lembaga, ditambah satu Satgas Saber Pungli berkedudukan di Jakarta. (Baca juga: Gandeng TNI-Polri dan Basarnas, Gubernur Sulsel Cek Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem)
Selain melaporkan pungli ke UPP, masyarakat juga dapat melaporkan praktik pungli ke kantor polisi setempat. Hal ini disebabkan setiap Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah , Wakapolres, hingga wakapolsek menjabat kepala Unit Pemberantasan Korupsi.
Adapun laporan ke Satgas Saber Pungli di Jakarta, dapat melalui call center (193), dan SMS center melalui nomor (1193). Masyarakat dapat juga menyampaikan laporannya melalui email ke: saberpungli.id, aplikasi, melalui surat, atau datang langsung ke Posko Satgas Saber Pungli di Kantor Kemenko Polhukam.
Lihat Juga :