Bebal Koruptor dan KPK yang Makin Gahar

Senin, 07 Desember 2020 - 08:10 WIB
loading...
Bebal Koruptor dan KPK...
KPK sudah memberikan peringatan sangat keras agar para calon kepala daerah termasuk calon petahana untuk tak coba-coba melakukan praktik korupsi jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Foto/SINDONews
A A A
Sabir Laluhu
Jurnalis Koran Sindo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember. Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Pelaksanaan pemilihan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun ini bersamaan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, yang tentunya mendapat sorotan banyak kalangan. Ada yang mengkritisi dan meminta agar dihentikan. Tapi ada juga yang memberikan dukungan tetap dilaksanakan. Meski begitu, tulisan ini tak ingin masuk dalam perdebatan Pilkada Serentak dihentikan atau dilanjutkan. (Baca: Awas, Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukman Penjara)

Yang tak boleh dilupa oleh kita semua adalah tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 , 9 Desember juga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Disadari atau tidak oleh KPU dan pemerintah, tanggal yang sama tersebut tentu terselip pesanmoral, bahwa pelaksanaan pilkada tahun ini harus dilakukan secara berintegritas serta calon yang dihasilkan benar-benar memiliki semangat antikorupsi.

KPU bersama KPK sebenarnya sudah sering melakukan berbagai kegiatan pembekalan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berintegritas. Kegiatan dilaksanakan baik secara langsung dengan turun ke berbagai daerah maupun secara virtual. Lima pimpinan KPK bahkan turun gelanggang untuk memberikan pencerahan dan peringatan. KPK tak segan mengingatkan agar masyarakat di setiap daerah memilih calon kepala daerah sesuai dengan rekam jejak.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun sudah memberikan peringatan sangat keras agar para calon kepala daerah termasuk calon petahana untuk coba-coba melakukan praktik korupsi jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Bahkan Nawawi menggariskan, dari sisi penindakan KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Pernyataan disampaikan Nawawi saat acara "Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat", yang dilakukan secara virtual pada 5 November lalu. (Baca juga: Amalkan Lima Doa Ini, Rezeki Datang Bertubi-tubi)

Kurang dari sepekan setelah omongan Nawawi, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri bahkan memberikan isyarat bahwa KPK akan menciduk dua orang kepala daerah. "Nanti minggu depan lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota." Pernyataan ini diutarakan Firli di acara "Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)”, secara virtual pada 10 November.

Peringatan keras untuk para kepala daerah maupun calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2020 sepertinya hanya dianggap angin lalu. Terbukti, KPK malah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dua di antaranya terdapat kepala daerah, yakni Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut periode 2016-2021 Letkol Sus TNI AU (Purnawirawan) Wenny Bukamo.

Khusus kasus Wenny Bukamo, Tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dalam dua kardus yang diduga berasal dari pengusaha untuk Wenny, dan diduga akan dipakai Wenny untuk logistik Pilkada serentak 2020. Keberadaan timses dan dugaan peruntukan penggunaan uang jelas tidak mengherankan. Wenny adalah calon bupati Banggai Laut petahana. Dia maju bersama calon wakil bupati Ridaya Laode Ngkowe dan diusung PDIP. Wenny tak lain adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai Laut periode 2019-2024. (Baca juga: Kemenag Harap Madrasah Jadi Ruang Pembudayaan Pembelajaran)

Wenny Bukamo bukan satu-satunya kepala daerah dan/atau calon kepala daerah yang menjadi pelakon korupsi bersamaan dan/atau setelah pilkada serentak dihelat. Berdasarkan catatan, saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 ada sembilan orang calon kepala daerah baik saat masih maupun yang sudah menjabat, harus berurusan dengan KPK. Sembilan orang ini secara keseluruhan telah menjadi terpidana, dan enam di antaranya bermula dari OTT.

Selanjutnya, saat Pilkada serentak 2017 juga ada sederet calon kepala daerah petahana maupun bukan petahana yang ditangkap KPK, baik melalui mekanisme OTT maupun bukan OTT. Ironisnya, sederet kasus ini seolah tak membuat para kepala daerah maupun calon kepala daerah lainnya kapok, bahkan makin bebal. Semestinya, meminjam pernyataan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Azhari, bahwa kepala daerah defenitif maupun calon kepala daerah sudah selesai dengan dirinya sendiri, dan tidak melakukan praktik korupsi.

Namun, kebebalan rasanya tetap akan terulang jika pencegahan korupsi masih sekadar retorika, pakta integritas hanya semata tulisan di atas kertas, dan janji/sumpah jabatan hanya ucapan tak bermakna. Malah, tak hanya kepala daerah dan calon kepala kepala daerah yang terbelit kasus korupsi. Teranyar, KPK bahkan meringkus dua menteri di kabinet Jokowi-Maruf yang diduga melakukan praktik korupsi, yakni Menteri KKP Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Lihat videonya: Tim Satgas Tinombala Memburu Kelompok MIT)

Bebal tak berkesudahan ini tentunya jelas-jelas dimulai dari niat dan pikiran, atau dengan kata lain korupsi sejak dalam pikiran. Semoga saja peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember bukan sekadar perayaan dan seremonial. Semangat antikorupsi harus tetap menyala seriring makin gaharnya KPK memberangus para koruptor.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)