Juliari Siap Ikuti Proses Hukum dan Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos

Minggu, 06 Desember 2020 - 22:14 WIB
loading...
Juliari Siap Ikuti Proses Hukum dan Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos
Tersangka penerima suap Juliari Batubara memastikan siap mengikuti proses hukum dan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial (Mensos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara memastikan siap mengikuti proses hukum dan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial ( Mensos ).

(Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi, Warganet Ramai-ramai Sebut Luhut)

Juliari Peter Batubara terihat menuruni tangga ruang pemeriksaan menuju steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.06 WIB. Kedua lengannya sudah terborgol. Juliari lebih banyak menundukkan kepala saat menelusuri ruang steril hingga keluar pintu. Di kiri dan kanannya terlihat para pengawal tahanan KPK dan petugas Kepolisian.

"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya saja," kata Juliari saat digelandang masuk mobil tahanan KPK, Minggu (6/12/2020) malam.

(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

Juliari tetap menunduk saat disinggung apakah dia akan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tega menerima suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari baru buka mulut setalah disinggung apakah dia akan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial. Dia memastikan akan mengajukan pengunduran diri. Tapi Juliari tidak menjelaskan kapan suratnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

"Nanti saya akan buat surat pengunduran diri," ujarnya.

Saat duduk di bangku mobil tahanan, KORAN SINDO dan MNC News mencecar kembali keseriusan Juliari apakah benar akan mengajukan surat pengunduran diri. Juliari dengan sigap mengiyakan.

"Iya, iya, iya," kata Julia.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaa suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)