Tim Mitigasi IDI Tegaskan Kematian Akibat Covid Itu Nyata
Sabtu, 05 Desember 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan mengabaikan protokol kesehatan, maka Anda tidak hanya mengorbankan keselamatan diri sendiri namun juga keluarga dan orang terdekat termasuk orang di sekitar. Pandemi ini akan berlalu dengan kerjasama seluruh pihak, termasuk Anda. Kami dari tim mitigasi PB IDI secara khusus juga mengingatkan kepada para teman sejawat tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk waspada dan tetap menjalankan SOP seperti dalam pedoman standar perlindungan dokter di saat melakukan pelayanan dan saat berada di keluarga dan komunitas."
Sementara itu, dr Weny Rinawati, anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI mengingatkan para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas APD yang dikenakan.
"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi; sesuai dengan resiko tempat melakukan pelayanan. Kami juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan. Sementara itu bagi para tenaga kesehatan yang berpraktek secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien."
Harif Fadhilah, selaku Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menjelaskan bahwa sekitar 75 persen perawat yang meninggal akibat Covid umumnya bertugas di kamar rawat inap. Kemungkinan perawat tertular dari pasien sebelum hasil swab mereka (pasien) keluar dari lab (laboratorium) atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kami menyadari bahwa para tenaga kesehatan dari berbagai divisi sudah kewalahan menangani lonjakan pasien covid dan hasil swab yang harus diperiksa. Oleh karena itu, kami juga berharap dukungan pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas perlengkapan pemeriksaan kesehatan sehingga bisa diperoleh hasil yang lebih cepat untuk mengurangi angka penularan di fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin untuk para tenaga kesehatan," papar Harif.
Sementara itu, dr Weny Rinawati, anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI mengingatkan para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas APD yang dikenakan.
"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi; sesuai dengan resiko tempat melakukan pelayanan. Kami juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan. Sementara itu bagi para tenaga kesehatan yang berpraktek secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien."
Harif Fadhilah, selaku Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menjelaskan bahwa sekitar 75 persen perawat yang meninggal akibat Covid umumnya bertugas di kamar rawat inap. Kemungkinan perawat tertular dari pasien sebelum hasil swab mereka (pasien) keluar dari lab (laboratorium) atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kami menyadari bahwa para tenaga kesehatan dari berbagai divisi sudah kewalahan menangani lonjakan pasien covid dan hasil swab yang harus diperiksa. Oleh karena itu, kami juga berharap dukungan pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas perlengkapan pemeriksaan kesehatan sehingga bisa diperoleh hasil yang lebih cepat untuk mengurangi angka penularan di fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin untuk para tenaga kesehatan," papar Harif.
(ars)
Lihat Juga :