Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:08 WIB
loading...
Calon Gubernur Sumatera...
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).

(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)

Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka. "Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

(Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Siapa Pun Pelanggar Ketertiban Umum)

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik. Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.

Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Infografis
Presiden Palestina Pecat...
Presiden Palestina Pecat 12 Gubernur di Tepi Barat dan Jalur Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved