Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Siapa Pun Pelanggar Ketertiban Umum
Jum'at, 04 Desember 2020 - 00:25 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang menggunakan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham mengenai peristiwa penghadangan aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantar surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Dia mengingatkan seluruh stakeholder termasuk ormas untuk patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.(Baca juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri: Saya Sehat Sedang Main Badminton Nih )
Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Hal tersebut disampaikan Idham mengenai peristiwa penghadangan aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantar surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Dia mengingatkan seluruh stakeholder termasuk ormas untuk patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.(Baca juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri: Saya Sehat Sedang Main Badminton Nih )
Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Lihat Juga :