PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpendapat, dalam situasi saat ini harusnya Kartu Prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan online kurang dibutuhkan. "Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket kartu pra kerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini," imbuhnya.
Kedua, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020. Dia menambahkan, rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relative untuk bisa diukur secara empirik.
PKB menilai, kejahatan tidak hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan. "Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid-19," kata legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun. Dia berpendapat, kebijakan itu agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah-daerah.
Menurut dia, harusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19. "Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid-19. Mereka harusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan baik dari sisi Kesehatan, sosial, maupun sisi ekonominya," pungkasnya.
Kedua, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020. Dia menambahkan, rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relative untuk bisa diukur secara empirik.
PKB menilai, kejahatan tidak hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan. "Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid-19," kata legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun. Dia berpendapat, kebijakan itu agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah-daerah.
Menurut dia, harusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19. "Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid-19. Mereka harusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan baik dari sisi Kesehatan, sosial, maupun sisi ekonominya," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :