Akademisi Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sentuh Pemulihan Korban

Sabtu, 05 Desember 2020 - 01:18 WIB
loading...
Akademisi Nilai RUU...
RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di DPR dirasakan belum cukup karena tidak adanya orientasi terhadap pemulihan terhadap korban.Foto/Ilustrasi/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Era digitalisasi atau pesatnya kemajuan teknologi digital semakin memudahkan proses transfer data, termasuk yang berkaitan identitas pribadi penduduk, sosial, dan lainnya. Dalam konteks nasional, negara berkewajiban mengumpulkan data serta untuk melengkapi identitas data digital warganya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, kelengkapan data digital itu menjadi salah satu isu penting yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat hingga daerah. Menurutnya, data-data yang tidak terekam itu sangat dibutuhkan karena akan berpengaruh akan beragam layanan terhadap masyarakat.

“Identitas data digital harus dilengkapi dan itu menjadi tanggung jawab negara karena itu akan berpengaruh terhadap layanan kepada masyarakat marjinal,” papar Sri dalam diskusi bertajuk Identitas Digital di Indonesia: Mengakhiri atau Melanggengkan Diskriminasi? yang digelar secara virtual, Jumat (4/12/2020).

Isu lainnya, lanjut Sri, yaitu identitas data dalam konteks kepentingan individu. Ini berkaitan dengan transaksi pribadi, berkomunikasi atau interaksi, aktivitas lainnya. Ia menilai pentingnya identitas digital tidak akan bisa dipahami banyak orang jika tidak diikuti dengan literasi digital.

“Ini menjadi kewajiban negara juga dan tanggung jawab semua pihak untuk melakukan literasi digital karena kehidupan digital tidak bisa dihindari, tetapi berdampak kalau kita tidak paham apa konsekuensinya ketika data kita diambil pihak lain,” ujarnya. (Baca: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara)

Sri menilai perlu kajian lebih mendalam mengenai segala bentuk pelanggaran privasi. Dengan begitu, kajian itu bisa menjadi dorongan bagi negara untuk melindungi warganya untuk menjadi hak atas privasi. Memang saat ini ada sejumlah ketentuan kewajiban negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di DPR. Termasuk di dalamnya terakit ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

Namun, menurut dia, hal itu dirasakan belum cukup karena tidak adanya orientasi terhadap pemulihan terhadap korban. Padahal, selain data pribadi yang sudah dicuri atau diambil pihak lain, ada juga korban yang mendapatkan teror.

“Pemulihan korbannya tidak tercermin di dalam RUU tersebut menurut bacaan saya. Kalau kita punya kajian-kajian detail, akan membantu mendorong perbaikan terhadap draf tersebut agar mempertimbangkan dampak dari pelanggaran privasi, baik terhadap publik maupun privat tetapi berdimensi ekonomi,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Teknologi Digital, AI,...
Teknologi Digital, AI, dan Konektivitas Global Lahirkan Ekosistem Gig Economy
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Empat Risiko jika Data...
Empat Risiko jika Data Pribadi Bocor, Bisa untuk Phishing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved