Rawan Tertular, Relawan Covid-19 Harus Dapat Perlindungan Maksimal
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:03 WIB
loading...
Anggota APVI Jatim membagikan paket sembako untuk warga di kampung pemulung kawasan Baskara, Mulyorejo, Surabaya, Jumat (8/5/2020). Relawan rawan tertular Covid-19 maka perlu perlindungan maksimal. Foto/SINDOphoto/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Relawan merupakan salah satu kelompok yang berisiko tertular dalam menjalankan tugas kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 . Apalagi sebagian besar dari mereka tidak dilengkapi dengan protokol/pedoman perlindungan dan keselamatan kerja, alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar, dan jaminan sosial kecelakaan atau meninggal saat bertugas.
Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan Covid-19. Urgensi perlindungan terhadap relawan ini mengemuka dalam diskusi publik daring “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19: Tanggung Jawab Siapa?” yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, Selasa (12/5/2020) pagi.
Event ini menghadirkan Andre Rahadian (koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19), Marsya Nurmaranti (direktur Indorelawan), Ahmad Fikri (kepala Divisi Pendistribusian Baznas), dan Hamid Abidin (direktur Filantropi Indonesia). Diskusi diikuti organisasi filantropi, LSM, akademisi, dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada pengembangan kerelawanan di Indonesia. (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Corona Tak Kenal Umur! )
Sekitar 30.000 relawan, per 6 Mei 2020 terdaftar pada Desk Relawan Percepatan Penanganan Covid-19. Dari jumlah itu 7.000 di antaranya relawan medis/tenaga kesehatan. Di luar jumlah ini, ada ribuan lagi relawan yang dikelola dan diterjunkan oleh organisasi-organisasi lain.
Di bidang kesehatan, ada pembantu tim medis yang merawat pasien, administrasi rumah sakit, Teknologi dan Informasi (TI) dan data entry, pengemudi ambulans, dapur umum dan sebagainya. Sementara relawan non-medis membantu pencegahan dan perlindungan melalui penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, penyediaan alat cuci tangan di ruang publik, pendampingan dan edukasi sampai pembagian sembako kepada kelompok warga terdampak. (Baca juga: Setiap Hari Masih Ada Kasus Covid-19, Depok Perpanjang PSBB hingga 26 Mei )
Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan Covid-19. Urgensi perlindungan terhadap relawan ini mengemuka dalam diskusi publik daring “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19: Tanggung Jawab Siapa?” yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, Selasa (12/5/2020) pagi.
Event ini menghadirkan Andre Rahadian (koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19), Marsya Nurmaranti (direktur Indorelawan), Ahmad Fikri (kepala Divisi Pendistribusian Baznas), dan Hamid Abidin (direktur Filantropi Indonesia). Diskusi diikuti organisasi filantropi, LSM, akademisi, dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada pengembangan kerelawanan di Indonesia. (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Corona Tak Kenal Umur! )
Sekitar 30.000 relawan, per 6 Mei 2020 terdaftar pada Desk Relawan Percepatan Penanganan Covid-19. Dari jumlah itu 7.000 di antaranya relawan medis/tenaga kesehatan. Di luar jumlah ini, ada ribuan lagi relawan yang dikelola dan diterjunkan oleh organisasi-organisasi lain.
Di bidang kesehatan, ada pembantu tim medis yang merawat pasien, administrasi rumah sakit, Teknologi dan Informasi (TI) dan data entry, pengemudi ambulans, dapur umum dan sebagainya. Sementara relawan non-medis membantu pencegahan dan perlindungan melalui penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, penyediaan alat cuci tangan di ruang publik, pendampingan dan edukasi sampai pembagian sembako kepada kelompok warga terdampak. (Baca juga: Setiap Hari Masih Ada Kasus Covid-19, Depok Perpanjang PSBB hingga 26 Mei )
Lihat Juga :