Kompolnas Sebut Polri Bisa Tindak Langsung Pendukung Benny Wenda

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:10 WIB
loading...
Kompolnas Sebut Polri...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut Polri bisa langsung menindak pendukung Benny Wenda setelah adanya klaim deklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti menyebut Polri bisa langsung menindak pendukung Benny Wenda setelah adanya klaim deklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat .

"Maka jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya di Indonesia untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky kepada MNC News Portal di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Menurut Poengky, aparat penegak hukum dalam hal ini bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat. "Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky. ( )

Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.

(Baca juga : Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste) Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak terlalu ambil pusing, ihwal Deklarasi Negara Papua Barat yang dilakukan okeh Benny Wenda. Apalagi, kata Mahfud, deklarasi yang dilakukan oleh Benny Wenda hanya disampaikan melalui media sosial (medsos) Twitter.

"Rakyat tidak perlu takutlah, deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter, wong saya tiap hari twitter-an juga, enggak usah terlalu panik," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/12/2020). ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)