Kompolnas Sebut Polri Bisa Tindak Langsung Pendukung Benny Wenda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti menyebut Polri bisa langsung menindak pendukung Benny Wenda setelah adanya klaim deklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat .
"Maka jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya di Indonesia untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky kepada MNC News Portal di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Poengky, aparat penegak hukum dalam hal ini bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat. "Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky. ( )
Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.
(Baca juga : Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste) Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak terlalu ambil pusing, ihwal Deklarasi Negara Papua Barat yang dilakukan okeh Benny Wenda. Apalagi, kata Mahfud, deklarasi yang dilakukan oleh Benny Wenda hanya disampaikan melalui media sosial (medsos) Twitter.
"Rakyat tidak perlu takutlah, deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter, wong saya tiap hari twitter-an juga, enggak usah terlalu panik," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/12/2020). ( )
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
"Maka jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya di Indonesia untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky kepada MNC News Portal di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Poengky, aparat penegak hukum dalam hal ini bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat. "Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky. ( )
Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.
(Baca juga : Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste) Kisah Jet Hawk Indonesia Kejar Jet Tempur Australia saat Krisis Timor Leste
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak terlalu ambil pusing, ihwal Deklarasi Negara Papua Barat yang dilakukan okeh Benny Wenda. Apalagi, kata Mahfud, deklarasi yang dilakukan oleh Benny Wenda hanya disampaikan melalui media sosial (medsos) Twitter.
"Rakyat tidak perlu takutlah, deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter, wong saya tiap hari twitter-an juga, enggak usah terlalu panik," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/12/2020). ( )
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)