Live! iNews Sore di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 16.00: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:57 WIB
loading...
Live! iNews Sore di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 16.00: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi
Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri dini hari tadi. Penceramah tersebut ditangkap atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi Bin Yahya. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri dini hari tadi. Penceramah yang pernah terlibat perdebatan dengan Nikita Mirzani tersebut ditangkap atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi Bin Yahya.

Maaher kini menjadi tersangka dan masih diperiksa Bareskrim Polri. Pengacara Maaher, Juju Purwantara menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka dan penangkapan kliennya.

Dialog Maaher At-Thuwailibi nanti akan dipandu Host Anisha Dasuki dan Stefani Patricia di "iNews Sore". Selain Juju, iNews juga menghadirkan pelapor Maaher, Husin Shihab sebagai narasumber. (Baca juga: Cybercrime Polri Tangkap Ustaz Maaher Jam 4 Subuh di Bogor)

"iNews Sore" juga akan hadirkan informasi perkembangan kasus video asusila mirip Gisel. Polda Metro Jaya menegaskan berkas dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel telah dikirim ke Kejaksaan. (Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Sudah Tahap 1)

Setelah viral dan menyita perhatian berbagai kalangan, salah satu pelaku dalam video yang mengubah seruan azan, akhirnya meminta maaf. Kepolisian pun akan tetap mengusut dan menyelidiki lebih lanjut. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum mengubah seruan azan adalah haram.

Saksikan selengkapnya “iNews Sore” yang mengangkat tema "Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi", Kamis 3 Desember 2020, pukul 16.00 WIB bersama Host Anisha Dasuki dan Stefani Patricia secara langsung hanya di iNews. Program ini juga bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)