Transformasi Layanan Rehabilitasi Sosial dan Inovasi Digital bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 03 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Harry menyebut, dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, mereka memiliki hak yang sama. Seperti hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Termasuk hak rehabilitasi dan habilitasi. "Ini bagian dari kewajiban negara untuk bisa memenuhi hak tersebut. Ini tanggung jawab bersama," imbuh Harry.
Ia mengakui, perlu ada kerja sama lintas sektoral dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak tadi. Harry mencontohkan penyediaan infrastruktur layanan publik seperti trotoar dengan lajur khusus penyandang disabilitas yang dibangun Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga dukungan pemerintah daerah. "Jadi kita tidak bisa sendiri," ungkapnya.
Di Kementerian Sosial juga ditekankan untuk membangun fasilitas yang mendukung kelompok penyandang disabilitas. "Pak Menteri Sosial, Juliari Batubara sangat bersemangat agar fasilitas di Kemensos dapat diakses penyandang disabilitas. Sebelum mengingatkan yang lain, diri kita sendiri harus memberi fasilitas yang baik," sebut Harry.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial fokus memberikan pelayanan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial secara dinamis, integratif dan komplementari.
Esensi dari rehabilitasi sosial adalah refungsionalisasi dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Harry berharap, ke depan ada data nasional penyandang disabilitas. Data ini untuk menjangkau dan melakukan pembinaan terhadap penyandang disabilitas yang jumlahnya diperkirakan 10,6 % dari populasi penduduk atau sekitar 28,6 juta jiwa berdasarkan Susenas BPS 2019. "Sekarang baru tersedia Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS). Sekitar 1,3 juta yang terinventarisir. Kita perlu data E-KTP dan E-Kartu Keluarga. Di dalam KTP itu ada kode ragam disabilitas. Kami persiapkan di tahun 2021," terang Harry.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disbilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Zakaril mengapresiasi adanya program dari Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos ini. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah pendataan disabilitas. "Seperti berapa banyak penyandang disabilitas, apa saja kebutuhan penyandang disabilitas. Ini penting untuk merumuskan kebijakan baik bagi pemerintah maupun lembaga lain," terang Gufroni.
Ia mengakui, perlu ada kerja sama lintas sektoral dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak tadi. Harry mencontohkan penyediaan infrastruktur layanan publik seperti trotoar dengan lajur khusus penyandang disabilitas yang dibangun Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga dukungan pemerintah daerah. "Jadi kita tidak bisa sendiri," ungkapnya.
Di Kementerian Sosial juga ditekankan untuk membangun fasilitas yang mendukung kelompok penyandang disabilitas. "Pak Menteri Sosial, Juliari Batubara sangat bersemangat agar fasilitas di Kemensos dapat diakses penyandang disabilitas. Sebelum mengingatkan yang lain, diri kita sendiri harus memberi fasilitas yang baik," sebut Harry.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial fokus memberikan pelayanan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial secara dinamis, integratif dan komplementari.
Esensi dari rehabilitasi sosial adalah refungsionalisasi dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Harry berharap, ke depan ada data nasional penyandang disabilitas. Data ini untuk menjangkau dan melakukan pembinaan terhadap penyandang disabilitas yang jumlahnya diperkirakan 10,6 % dari populasi penduduk atau sekitar 28,6 juta jiwa berdasarkan Susenas BPS 2019. "Sekarang baru tersedia Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS). Sekitar 1,3 juta yang terinventarisir. Kita perlu data E-KTP dan E-Kartu Keluarga. Di dalam KTP itu ada kode ragam disabilitas. Kami persiapkan di tahun 2021," terang Harry.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disbilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Zakaril mengapresiasi adanya program dari Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos ini. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah pendataan disabilitas. "Seperti berapa banyak penyandang disabilitas, apa saja kebutuhan penyandang disabilitas. Ini penting untuk merumuskan kebijakan baik bagi pemerintah maupun lembaga lain," terang Gufroni.
Lihat Juga :