Transformasi Layanan Rehabilitasi Sosial dan Inovasi Digital bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
Transformasi Layanan...
Disabilities Show Episode 3 yang mengusung tema Transformasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial dan Inovasi Digital dalam Layanan Penyandang Disabilitas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Semarak rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 terus berlangsung. Salah satunya Disabilities Show Episode 3 yang mengusung tema Transformasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial dan Inovasi Digital dalam Layanan Penyandang Disabilitas.

Dipandu Deddy Corbuzier dan Dio Hapsari, acara ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Harry Hikmat dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menuturkan, acara ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penyandang disabilitas mampu membuat karya yang menarik. Harry mencontohkan sosok Audrey yang memiliki keahlian dalam melukis. Ia mendapat dukungan dari kedua orang tuanya untuk bisa berkarya.

( ).

"Ibunya melihat anaknya punya talenta di seni lukis. Makanya orang tua memotivasi anaknya seperti Audrey agar punya kreativitas," kata Harry di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), seperti tertuang dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Harry menerangkan, karya-karya yang dihasilkan Audrey maupun penyandang disabilitas lainnya diunggah di website creativedisabilitiesgallery.com. Di website ini, karya yang dihasilkan bisa dilihat masyarakat dan bagi yang tertarik membelinya, bisa melakukan pemesanan. "Di website ini lukisan Audrey dan karya lainnya bisa terhubung dengan e-commerce," ucap Harry.

Beberapa karya yang ditampilkan mayoritas karya seni buatan kelompok penyandang disabilitas yang menarik. Program ini sesuai dengan semangat Kementerian Sosial untuk memberdayakan penyandang disabilitas.

Harry menyebut, dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, mereka memiliki hak yang sama. Seperti hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Termasuk hak rehabilitasi dan habilitasi. "Ini bagian dari kewajiban negara untuk bisa memenuhi hak tersebut. Ini tanggung jawab bersama," imbuh Harry.

Ia mengakui, perlu ada kerja sama lintas sektoral dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak tadi. Harry mencontohkan penyediaan infrastruktur layanan publik seperti trotoar dengan lajur khusus penyandang disabilitas yang dibangun Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga dukungan pemerintah daerah. "Jadi kita tidak bisa sendiri," ungkapnya.

Di Kementerian Sosial juga ditekankan untuk membangun fasilitas yang mendukung kelompok penyandang disabilitas. "Pak Menteri Sosial, Juliari Batubara sangat bersemangat agar fasilitas di Kemensos dapat diakses penyandang disabilitas. Sebelum mengingatkan yang lain, diri kita sendiri harus memberi fasilitas yang baik," sebut Harry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)