Soal Perppu Corona, Cak Imin: Jangan Sampai Terjadi Seperti BLBI
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:51 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengingatkan pentingnya pengawasan secara ketat implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Politikus yang biasa disapa Cak Imin ini mengatakan, adanya kewenangan yang begitu besar dalam perppu ini dalam hal penggunaan keuangan negara harus betul-betul dikawal ketat.
Cak Imin yang juga menjadi Ketua Tim Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 ini mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil alih langsung tanggungjawab pengawasan.
"Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI (bantuan likuiditas bank Indonesia), peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berhakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," tutur Cak Imin dalam diskusi online dengan tema Memperkuat Pengawasan DPR terhadap Penanganan Wabah Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Diketahui, pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia, terdapat program BLBI, yakni skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Politikus yang biasa disapa Cak Imin ini mengatakan, adanya kewenangan yang begitu besar dalam perppu ini dalam hal penggunaan keuangan negara harus betul-betul dikawal ketat.
Cak Imin yang juga menjadi Ketua Tim Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 ini mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil alih langsung tanggungjawab pengawasan.
"Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI (bantuan likuiditas bank Indonesia), peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berhakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," tutur Cak Imin dalam diskusi online dengan tema Memperkuat Pengawasan DPR terhadap Penanganan Wabah Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Diketahui, pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia, terdapat program BLBI, yakni skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Lihat Juga :