10 Lembaga Dibubarkan, PKS: Kementerian dan Lembaga Harus Ramping tapi Kaya Fungsi
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Jokowi yang kembali membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) agar birokrasi dan pelayanan publik berjalan cepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali membubarkan lembaga non struktural (LNS). Total ada 10 LNS yang dilikuidasi , antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Lembaga lain yang harus tamat adalah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah mantan Wali kota Solo itu agar birokrasi dan pelayanan publik berjalan cepat. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan pembubaran harus selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah.
“Terlebih lagi masih ada LNS yang berpayung hukum atau Keppres. Akan tetapi, fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara,” ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada 98 LNS. 71 LNS dibentuk melalui undang-undang (UU), 6 peraturan pemerintah (PP), dan 21 melalui peraturan atau keputusan presiden (Keppres).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintah itu meminta Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mempertahankan yang strategis. Namun, LNS yang tumpang tindih segera dibubarkan.
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada,” tuturnya.
Lembaga lain yang harus tamat adalah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah mantan Wali kota Solo itu agar birokrasi dan pelayanan publik berjalan cepat. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan pembubaran harus selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah.
“Terlebih lagi masih ada LNS yang berpayung hukum atau Keppres. Akan tetapi, fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara,” ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada 98 LNS. 71 LNS dibentuk melalui undang-undang (UU), 6 peraturan pemerintah (PP), dan 21 melalui peraturan atau keputusan presiden (Keppres).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintah itu meminta Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mempertahankan yang strategis. Namun, LNS yang tumpang tindih segera dibubarkan.
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada,” tuturnya.