Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Dana...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional ( KONI ) Pusat pada tahun anggaran 2017.

(Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin)

"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).

Hari merincikan, empat saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; pengemudi di Kemenpora RI, Toni Prasetyo; dan Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat menjerat satu tersangka pun dalam kasus dana hibah KONI tersebut. (Baca juga: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)

Pasalnya, penelusuran terkait kasus tersebut mulai dilakukan kembali usai Kejagung menerima surat lanjutan penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Dalam surat yang diterima Mei lalu, BPK RI meminta agar penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 pun sempat diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung mendalami pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017.

Beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap yang menjerat para terdakwa, salah satunya mantan Menpora RI, Imam Nahrawi.

Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.

Usai putusan dibacakan, Imam menantang KPK dan hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved