Hikmahanto Juwana: Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda Tidak Ada Dasarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat , United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP ) pimpinan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan kelompok pro separatis Papua memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya. Kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.
"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020). ( )
Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
"Abaikan saja berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," kata Hikmahanto. ( )
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan kelompok pro separatis Papua memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya. Kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.
"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020). ( )
Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
"Abaikan saja berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," kata Hikmahanto. ( )
(abd)