Akademisi: UU Cipta Kerja Berikan Akses Kemudahan Berusaha bagi UMKM

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:09 WIB
loading...
Akademisi: UU Cipta...
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ternyata memberikan keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, Ada sejumlah pasal di UU sapu jagat tersebut yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari dalam webinar bertema “Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jawaban Pandemi Covid-19,” melalui keterangan elektronik, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Dorong Universitas-Industri Sinergi dalam Riset dan Inovasi )

Menurutnya, sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. "Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.

Wakil Rektor Unitomo itu optimistis, kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya. Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. "Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu," tegasnya. (Baca juga: 37 Lembaga Dibubarkan Selama Periode 2014-2020, Ini Daftarnya )

Metiana berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis. "Kita tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Dalam artian programnya bagus, implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program," bebernya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM atas implementasi UU Cipta Kerja ini. "Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan. Ada 9 kemudahan yang akan di berikan (UU Cipta Kerja)," tuturnya.

Pertama, izin tunggal bagi UMKM. Sehingga, pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.

Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis. Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.

Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor. Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.

Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.

Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. "Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.

Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved