Pengepungan Rumah Mahfud MD Masuk Unsur Persekusi, Terbuka Diproses Hukum
Rabu, 02 Desember 2020 - 11:41 WIB
loading...
Rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, dikepung ratusan orang, Selasa (1/12/2020) siang. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, apa pun alasannya pengepungan terhadap kediaman seseorang adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikatakan Fickar merespons insiden pengepungan rumah pribadi Menko Polhukam Mahfud MD oleh massa di Pamekasan, Jawa Timur, kemarin.
Menurut Fickar, aksi atau tindakan massa terbuka kemungkinannya untuk diproses secara hukum. "Meskipun persekusi itu tidak secara jelas diatur hukum pidana, tetapi bisa dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan seterusnya," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Fickar menilai, insiden pengepungan itu diduga erat kaitan dengan peristiwa dan perbedaan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. Namun begitu, siapa pun harus menghormati hukum dan segalanya harus melalui proses hukum yang berlaku.
Dia melihat, jika ada kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum karena tidak ditanggapi laporannya, seharusnya ramai-ramailah menggugat secara perdata ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah berlaku diskriminatif terhadap masyarakat.
"Jadi lebih baik disalurkan melalui proses hukum ketimbang melakukan persekusi yang juga melawan hukum," jelas Fickar.
Menurut Fickar, aksi atau tindakan massa terbuka kemungkinannya untuk diproses secara hukum. "Meskipun persekusi itu tidak secara jelas diatur hukum pidana, tetapi bisa dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan seterusnya," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Fickar menilai, insiden pengepungan itu diduga erat kaitan dengan peristiwa dan perbedaan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. Namun begitu, siapa pun harus menghormati hukum dan segalanya harus melalui proses hukum yang berlaku.
Dia melihat, jika ada kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum karena tidak ditanggapi laporannya, seharusnya ramai-ramailah menggugat secara perdata ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah berlaku diskriminatif terhadap masyarakat.
"Jadi lebih baik disalurkan melalui proses hukum ketimbang melakukan persekusi yang juga melawan hukum," jelas Fickar.
Lihat Juga :