Pengepungan Rumah Mahfud MD Masuk Unsur Persekusi, Terbuka Diproses Hukum

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:41 WIB
loading...
Pengepungan Rumah Mahfud...
Rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, dikepung ratusan orang, Selasa (1/12/2020) siang. Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, apa pun alasannya pengepungan terhadap kediaman seseorang adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikatakan Fickar merespons insiden pengepungan rumah pribadi Menko Polhukam Mahfud MD oleh massa di Pamekasan, Jawa Timur, kemarin.

Menurut Fickar, aksi atau tindakan massa terbuka kemungkinannya untuk diproses secara hukum. "Meskipun persekusi itu tidak secara jelas diatur hukum pidana, tetapi bisa dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan seterusnya," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).

Fickar menilai, insiden pengepungan itu diduga erat kaitan dengan peristiwa dan perbedaan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. Namun begitu, siapa pun harus menghormati hukum dan segalanya harus melalui proses hukum yang berlaku.

Dia melihat, jika ada kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum karena tidak ditanggapi laporannya, seharusnya ramai-ramailah menggugat secara perdata ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah berlaku diskriminatif terhadap masyarakat.

"Jadi lebih baik disalurkan melalui proses hukum ketimbang melakukan persekusi yang juga melawan hukum," jelas Fickar.

( ).

Diberitakan sebelumnya, massa bersarung dan berpeci putih dan hitam nampak berbondong -bondong mendatangi dan mengepung rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Massa datang bergerombol dengan naik puluhan truk dan pikap. Aksi massa itu pun terekam video amatir warga. Dalam video itu terlihat jumlah massa mencapai ratusan orang nampak mengepung rumah Mahfud MD yang kosong.

Saat massa bergerombol juga disebar selebaran yang menyatakan massa tersebut dari Umat Islam Pamekasan. Tuntutannya minta agar Bapak Mahfud MD tidak mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab. Namun, di selebaran itu tidak ada nama dan tanda tangannya.

Ketua RT 3 RW 7 Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur Slamet membenarkan rumah yang didatangi massa adalah kediaman Menko Polhukam Mahfud MD. "Ya benar rumah itu rumah Pak Mahfud MD di Pamekasan. Tapi rumah itu kosong hanya ditinggali penjaga," kata Slamet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)