Ini Langkah KPU Agar KPPS Pemilihan Serentak 2020 Bebas Covid-19
Rabu, 02 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
Ini Langkah KPU Agar KPPS Pemilihan Serentak 2020 Bebas Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya menjamin kesehatan penyelenggara Pemilihan di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, ratusan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 atau rapid test.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 disebutkan anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.
Lalu bagaimana jika hasil swab anggota KPPS dinyatakan positif Covid-19?
Terdapat aturan bahwa KPU boleh mengganti anggota KPPS jika memenuhi tiga unsur, yaitu apabila anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.
KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19. Namun di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 disebutkan anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.
Lalu bagaimana jika hasil swab anggota KPPS dinyatakan positif Covid-19?
Terdapat aturan bahwa KPU boleh mengganti anggota KPPS jika memenuhi tiga unsur, yaitu apabila anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.
KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19. Namun di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
Lihat Juga :